Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp5,4 Miliar di Kepulauan Riau

Kepala Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Adhang Noegroho Adhi, menjelaskan bahwa pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari persetujuan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.pada Selasa (7/10/2025).

Related posts

Polisi Ungkap Kasus Pembobolan Rumah di Batam, Kerugian Capai Rp200 Juta

Polda Maluku Amankan 5,5 Ton Miras Ilegal Lewat Operasi Pekat Salawaku

Korban Ledakan Gas LPG 12 Kg di Palembang Bertambah, Total Tiga Orang Meninggal

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More